1.
Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data. UNESREV [Internet]. 2026 Jul. 11 [cited 2026 Jul. 9];8(4):1481-93. Available from: https://www.review-unes.com/law/article/view/2590