Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data

Authors

  • Yuliyawati Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Suartini Universitas Al-Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/tzg18d76

Keywords:

Perubahan Nama, Implikasi Hukum, Pencatatan Identitas, Administrasi Kependudukan, Penetapan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan penerapan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya mengenai peran pengadilan dalam menetapkan perubahan nama akibat kesalahan pencatatan identitas serta implikasi hukum yang muncul setelah penetapan diberikan. Kesalahan data pada akta kelahiran yang tidak sesuai dengan dokumen resmi lainnya sering menimbulkan hambatan administrasi bagi masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme hukum yang dapat memberikan kepastian. Pada penelitian ini digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta kajian konseptual melalui analisis terhadap ketentuan hukum, literatur, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan pengadilan merupakan langkah yang harus ditempuh agar perubahan nama dapat dicatatkan secara sah, sekaligus menjadi dasar pembaruan seluruh dokumen kependudukan. Implikasi hukumnya antara lain terciptanya kesesuaian identitas pada seluruh dokumen resmi, terjaminnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pemohon, serta berkurangnya potensi sengketa administrasi di kemudian hari. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme perubahan nama melalui pengadilan tidak hanya menetapkan perubahan identitas, tetapi juga memastikan tertib administrasi dan perlindungan hak-hak keperdataan warga negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus, Dede, dan Lia Riesta Dewi. “Pelaksanaan Jaminan Hak Keperdataan Subyek Hukum Manusia Atas Perubahan Atau Penambahan Nama Dalam Hukum Positif Indonesia Di Serang Banten.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21, no. 1 (2021): 227–38. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i1.1140.

Annisa Sinuraya, Fadillah, Yatiti Ndururu, Herlina Nasution, Arga Janmanogi, dan Nurmina Sari Hasibuan. “Analisis Yuridis Tentang Perubahan Nama Dalam Penerbitan Akta Kelahiran Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 7 (2023): 155–72. https://doi.org/10.5281/zenodo.7812426.

Azhari, Yolanda Cahyani, and Lalu Hadi Adha. “Analisis Yuridis Tentang Perubahan Penulisan Biodata Dalam Akta Kelahiran (Studi Penetapan Nomor 08/ Pdt.P/2023/PN. Mtr).” Rekomendasi Hukum Universitas Mataram 1, no. 3 (2025). https://journal.unram.ac.id/index.php/rekomendasihukum.

Aziz, Muhammad Fauzan. “Analisis Hukum Perdata Perubahan Dan Penambahan Nama Pada Seseorang.” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2020.

Baihaqi, Wachid, dan Juan Maulana Alfedo. “Batas Kewenangan Dalam Permohonan Perubahan Atau Pembetulan Nama Pada Kutipan Akta Perkawinan.” Jurnal Fundamental Justice 5, no. 2 (2024): 73–88. https://doi.org/10.30812/fundamental.v5i2.4311.

Benu, Mariadi Veni, Darius Mauritsius, dan Helsina Fransiska Pello. “Tinjauan Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran Berdasarkan Peraturan Presiden No/ 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Pengadilan Negeri Atambua.” Petitum Law Joural 2, no. 2 (2025): 520–35. https://doi.org/10.35508/pelana.v2i2.20712.

Fahmi, Alfahera. “Pertimbangan Hakim Atas Permohonan Perubahan Nama Diri (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.P/2024/PN. Tjk).” Yustisi Jurnal Hukum & Hukum Islam 12, no. 2 (2025): 249–55. https://doi.org/10.32832/yustisi.v12i2.19854.

Fortuna, Nabila Adelia. “Proses Pelaksanaan Penggantian Nama Serta Akibat Hukum Penggantian Nama.” Universitas Negeri Mataram, 2022.

Hakim, Lukmanul, Angga Alfiyan, dan Jodi Renovsi. “Implementasi Penambahan Nama Seseorang Pada Dokumen Kependudukan Melalui Proses Permohonan Di Pengadilan Negeri (Studi Penetapan Nomor 58/PDT.P/2022/PN.TJK).” Jurnal Hukum Sasana 8, no. 2 (2022): 392–404. https://doi.org/dx.doi/sasana.10.59999/v8i2.1648.

Idrus, Agung Triyanto Nuriman. “Perubahan Dan Penambahan Nama Seseorang Dan Akibat Hukum Yang Didapatkan.” Journal of Comprehensive Science 2, no. 5 (2023): 1169–76.

Kartini, Murtiningsih. “Prespektif Permohonan Perubahan Nama Orang Pada Pengadilan Negeri.” Gema Wiralodra 14, no. 1 (2023): 415–21. https://doi.org/10.31943/gw.v14i1.335.

Khairul, Mohammad. “Batas Kewenangan Mengadili Perkara Permohonan Yang Tak Diatur Undang - Undang Dan Solusi Yuridisnya.” Marinews Mahkamah Agung, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/batas-kewenangan-mengadili-perkara-permohonan-tak-diatur-uu-0pJ.

Koen, Felix Emanuel, Darius Mauritsius, dan Hesina Fransiska Pello. “Tinjauan Yuridis Permohonan Ganti Nama Pada Akta Kelahiran Di Pengadilan Negeri Kefamenanu Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.” Petitum Law Jurnal 2, no. 1 (2024): 26–37. https://doi.org/10.35508/pelana.v2i1.15711.

Laraswaty, I Nyoman Sri Anggreni, dan Eka Jaya Subandi. “Tinjauan Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran Dalam Hukum Perdata (Studi Di Pengadilan Negeri Mataram).” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 1, no. 3 (2021): 512–19. /https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.426.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penetapan Nomor 271/Pdt.P/2020/PN Pwk Tentang Permohonan Perubahan Nama. 2020.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penetapan Nomor 286/Pdt.P/2024/PN Ckr tentang Permohonan Perubahan Nama. 2024.

Mahmud, Jon. “Perubahan Nama Tanpa Penetapan Pengadilan : Kekosongan Pengawasan Sistem Administrasi Kependudukan.” Marinews Mahkamah Agung, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perubahan-nama-tanpa-penetapan-pengadilan-kekosongan-07H.

Mangayuk, Gresky Gistor. “Akta Kelahiran Terhadap Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan.” Journal of Law 8, no. 1 (2022).

Matondang, M Ramadhan, dan Dani Sintara. “Tinjauan Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran Dalam Hukum Perdata.” Neraca Keadilan, 2022, 188–96. https://www.puskapad.co.id/index.php/mp/article/view/62.

Mirza, Dede, Ridwan Malik, Rizky Wisudawan Katjong, Hilmi Siti Raudhoh, Anita Kamilah, Muhammad Adam, Khairina, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, Mohamad Fajri Mekka Putra, dan Seri Mughni Sulubara. Hukum Perdata : Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia. Edited by Sepriano and Efitra. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Riyati, Yeni. “Implikasi Yuridis Terhadap Perubahan Penulisan Nama Pada Akta Kelahiran Anak (Studi Penetapan Nomor 60/Pdt.P/2021/Pn. Pwt).” Universitas Islam Sultan Agung, 2022.

Rusli, Tami, Aprilnisa, and Tommy Andrian. “Analisis Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran Dalam Hukum Perdata (Studi Penetapan Pengadilan Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Tjk)” 11, no. 2 (2023): 60–70. https://doi.org/10.51826/perahu.v11i2.

Sarastia, Restiayu Bachtien. “Analisis Hukum Beserta Dampaknya Pada Perubahan Nama Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 338/PDT.P/2020/PN.SMG.” Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman, 2024.

Siagian, Abdul Hakim. Hukum Perdata. Edited by Benito Asdhie Kodiyat and Rahmat Ramadhani. CV Nata Karya. Medan: CV. Pustaka Prima, 2020.

Syuhada, Otong. “Hak Asasi Manusi Dalam Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila.” Presumption of Law 3, no. 2 (2021): 144–59. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i2.1495.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Utomo, Abdulah rafi, and Gamalel Rifqi Samhudi. “Tinjauan Proses Perubahan Nama Di Pengadilan Sebagai Hak Individu Yang Di Catatkan Negara.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 2 (2024): 472–80. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1428.

Downloads

Published

2026-07-11

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1481-1493. https://doi.org/10.31933/tzg18d76