“Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data”. UNES Law Review 8, no. 4 (July 11, 2026): 1481–1493. Accessed July 9, 2026. https://www.review-unes.com/law/article/view/2590.