Legalitas Rangkap Jabatan Wakil Menteri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025: Studi terhadap Wakil Menteri Non-Pegawai Negeri Sipil dalam Tinjauan Asas Kepastian Hukum dan Profesionalitas

Authors

  • Ronald Syah Rukha Universitas Kristen Maranatha
  • Christin Septina Basani Universitas Kristen Maranatha

DOI:

https://doi.org/10.31933/0swezd48

Keywords:

Rangkap Jabatan, Wakil Menteri, Kepastian Hukum, Profesionalitas, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Praktik rangkap jabatan wakil menteri dalam pemerintahan Indonesia menimbulkan persoalan serius terhadap kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggaraan negara. Kekosongan dan ketidakjelasan pengaturan mengenai jabatan wakil menteri telah membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas rangkap jabatan wakil menteri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 serta implikasinya terhadap penerapan asas kepastian hukum dan profesionalitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah memperluas makna Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 sehingga larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Dengan demikian, praktik rangkap jabatan wakil menteri tidak lagi memiliki dasar legalitas dan bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, penguatan kepastian hukum dan profesionalitas menjadi keharusan dalam penataan jabatan wakil menteri guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Dr. Asmawi Rewansyah MSc., REFORMASI BIROKRASI DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCE, PT. Rizky Grafis, Jakarta Timur 2012.

Muhtar Said, S.H., M.H., ASAS ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, Penerbit Thafa Media, Yogyakarta, 2019.

Jurnal

Ahmad Arya Saputra, et. Al., Analisis Regulasi Larangan Rangkap Jabatan Dalam Pemerintahan Indonesia sebagai Dukungan Penerapan Good gporate Governance, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 10 No. 14, 2024.

Benito Asdhie Kodiyat MS, Candra Pulungan, Kewenangan Wakil Menteri Di Indonesia Dari Hukum Administrasi Negara, Jurnal Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara, Vol. 1 No. 2 2022.

Dewi Fortuna Manulang, et.al., Tinjauan Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Pejabat Publik Di Indonesia: Implikasi Terhadap Keadilan dan Hak Asasi Manusia, JIRK, Vol. 5, No. 1, 2025.

Dian Furqani Tenrilawa, Sitti Mutmainnah Syam, Fungsi, Kewenangan Dan Pengangkatan Wakil Menteri Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal Hukum Universitas Sulawesi Barat, Volume 5 No. 3 2022.

Dian Efianiningsih, et. Al, Analisis Yuridis Penempatan Wakil Menteri Pada Kementerian Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol 4 No 2 2024.

Fadjar Tri Sakti, et.al., PERSPEKTIF AKUNTABILITAS DALAM ABUSE OF POWER PEJABAT PUBLIK DI INDONESIA, Vol. 21, No. 2, 2023.

Florensia Manengal, Konsep Penyelenggaraan Tata Pemerintahan yang Baik (Good Governance) Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, Lex Administratum, Vol. VII/No. 2/ 2019.

Jeane Neltje, Indrawieny Paniyoga, Nilai-Nilai yang Tercakup di Dalam Asas Kepastian Hukum, Journal Of Social Science Research, Vol. 3, No. 5, 2023.

Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawanm Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, 2019.

Merlyn Nathasya Divashilia Tampubolon, Made Aditya Pramana Putra, RELEVANSI ASAS KEPASTIAN HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA DI INDONESIA, Jurnal Media Akademik, Vol. 3 No. 10, 2025.

Moh Baris Siregar, et.al., Analisis Larangan Rangkap Jabatan Menteri Yang berasal dari unsur Partai Politik Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, ILREJ, Vol. 1 No. 1, Tahun 2021.

Raden Imam Al Hafis dan Moris Adidi Yogia, ABUSE OF POWER: TINJAUAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN OLEH PEJABAT PUBLIK DI INDONESIA, PUBLIKa, Vol. 3, N0 1, 2017.

R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 02, 2016.

Robertho Yanflor Gandaria, IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT DI PEMERINTAHAN DAERAH, Lex Administratum, Vol. 3, No. 6, 2015.

Septiani, Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan Konsep Al- Wizarah Imam Al-Mawardi, Al-Balad: Journal of Constitutional Law, Vol 3 No. 2, 2021.

Siti Partiah, Konstruksi Judicial Order dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Journal of Constitutional Law and Governance, Vol. 1, No. 1, 2022.

Tahta Fortuna Maharani Wijaya, Ery Agus Priyono, Penerapan Asas Profesionalitas Pada Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik, Lex Renaissance, Vol 9, Issue 2, 2024.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003.

Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80PUU-XVII/2019.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Rujukan Internet

Febriansyah Ramadhan, “Konstitusionalisme Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Opini Hukumonline”, 1 September 2025, https://www.hukumonline.com/berita/a/konstitusionalitas-rangkap-jabatan-wakil-menteri-lt68b54a8db9e17/?page=3.

Riza Aslam Khaeron, “Daftar 33 Wamen Rangkap Jabatan di Kabinet Merah Putih”, https://www.metrotvnews.com/read/KZmCVD4V-daftar-33-wamen-rangkap-jabatan-di-kabinet-merah-putih.

Ninuk Cucu Suwanti, “Istana Pede Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Tidak Salah Aturan MK”, https://www.kompas.tv/nasional/607206/istana-pede-wamen-rangkap-jabatan-komisaris-bumn-tidak-salah-aturan-mk.

Fika Nurul Uya, “Ketua MPR Nilai Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris Bukan Dilarang MK, tapi...”, https://nasional.kompas.com/read/2025/07/24/09594811/ketua-mpr-nilai-rangkap-jabatan-wamen-jadi-komisaris-bukan-dilarang-mk-tapi.

Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI, “Mengenal Konflik Kepentingan di Sekretariat Jenderal DPR RI”, https://ittama.dpr.go.id/setjen/artikel-detail/id/380.

Raihan Fudloli, “Penerapan Judicial Order pada Putusan Mahkamah Konstitusi Non-Self Executing, https://heylaw.id/blog/penerapan-judicial-order-pada-putusan-mahkamah-konstitusi-non-self-executing.

Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H, Perbedaan Kekuatan Hukum Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-kekuatan-hukum-keputusan-presiden-dengan-peraturan-presiden-lt4ffce5b9240c9/.

Tri Jata Ayu Pramesti, S.H, Menggugat Keputusan Presiden ke PTUN, https://www.hukumonline.com/klinik/a/menggugat-keputusan-presiden-ke-ptun-lt52c02669e299f/.

Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H, Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad), https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbuatan-melawan-hukum-oleh-penguasa-ionrechtmatige-overheidsdaad-i-lt4d1cdbcfd06b6/.

Nicholas Martua Siagian, “Menanti Perpres Larangan Rangkap Jabatan Pasca-Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025”, Menanti Perpres Larangan Rangkap Jabatan Pasca-Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 Oleh Nicholas Martua Siagian, S.H. - Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H, “Apa Maksud Putusan Final dan Mengikat?”, Apa Maksud Putusan Bersifat Final dan Mengikat? | Klinik Hukumonline.

Downloads

Published

2026-07-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Legalitas Rangkap Jabatan Wakil Menteri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025: Studi terhadap Wakil Menteri Non-Pegawai Negeri Sipil dalam Tinjauan Asas Kepastian Hukum dan Profesionalitas. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1395-1412. https://doi.org/10.31933/0swezd48