Pertanggungjawaban Hukum Pialang Asuransi Dalam Menjalankan Profesinya Ditinjau Dari Prinsip Akuntabilitas dan Etika Profesi
DOI:
https://doi.org/10.31933/657ms505Keywords:
Pialang Asuransi, Pertanggungjawaban Hukum, Kode Etik Profesi, AkuntabilitasAbstract
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pialang asuransi dan kedudukan kode etik profesi dalam konteks sengketa penolakan klaim asuransi. Fokus kajian diarahkan pada kewajiban profesional pialang dalam proses penutupan polis, khususnya terkait pengungkapan fakta material dan verifikasi informasi risiko. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, serta kode etik profesi pialang asuransi. Untuk menggambarkan kesenjangan antara norma hukum dan praktik peradilan, penelitian ini menyinggung putusan pengadilan terkait sengketa penolakan klaim asuransi sebagai ilustrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pialang memiliki peran strategis dalam pengumpulan dan penyampaian informasi risiko, praktik peradilan di Indonesia masih cenderung memusatkan pertanggungjawaban pada hubungan hukum antara tertanggung dan penanggung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi antara regulasi, kode etik profesi, dan praktik peradilan guna menegakkan akuntabilitas pialang secara lebih proporsional dan efektif.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Ach. Khiarul Waro Wardani, “Interpretasi Etika Profesi dalam Upaya Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Profesi Hukum”, RIO Law Journal, Vol. 6 No. 2, 2025.
Aris Priyo Agus Santoso, Pengantar Hukum Asuransi, Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI). Kode Etik Profesi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia. Jakarta: APARI,
Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO). Kode Etik APPARINDO. Jakarta: APPARINDO, 2022.
Bernando H. Parluhutan, Rinitami Njatrijani, dan Hendro Saptono, “Tanggung Jawab Broker Asuransi dalam Hal Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi atas Pencabutan Izin Penanggung”, Diponegoro Law Journal, Vol. 5 No. 4, 2016.
Bintang Audy Syahputra & Ahmad Yubaidi, “Peran Kode Etik Profesi Hukum dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia,” Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, Vol. 4 No. 1(2023)
Caroline Tresnoputri dan Gunawan Djajaputra, “Penerapan Asas Utmost Good Faith dalam Melaksanakan Tanggung Jawab Asuransi”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 12, 2023.
Eka Julianti Nurrahim, “Analisis Proses Penempatan Risiko ke Perusahaan Asuransi dan Proses Fasilitasi Penyelesaian Klaim Asuransi CAR oleh PT Fred Marius Sabini Insurance Broker,” Jurnal Ilmu Ekonomi Manajemen dan Akuntansi MH Thamrin, Vol. 5 No. 2 (2024)
Elisatris Gultom, Siti Rohani, dan Huta Disyon, “Optimization of Insurance Brokerage Institutions in Realizing the Trust of the Indonesian Community”, Media Iuris, Vol. 7 No.3, 2024.
Fina Rohmatika, “Perlindungan Hukum Klaim Asuransi Pemegang Polis Asuransi,” JREA: Jurnal Riset Ekonomi dan Akuntansi, Vol. 2 No. 1 (2024)
Hans Kelsen, General Theory of Law and State, New York: Russell & Russell, 1961.
Heriyono, “Urgensi Etika Profesi Hukum sebagai Upaya Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia,” KHDK: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.3 No.2, (2018)
Karin Amelia Safitri dan Zefanya Oscar Mahaputra, “Implementasi Tanggung Jawab Pialang Asuransi dalam Penyelesaian Klaim”, Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, Vol. 1 No. 1, 2018.
Muhammad Ridwan, Irtiyaj Dwi, dan Moch. Muzaiyin Afandi, “Kode Etik dan Penegakan Hukum dalam Konteks Positivisme Hukum di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), Vol. 1 No. 4, 2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi ,Perusahaan Pialang Reasuransi dan perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi ,Perusahaan Pialang Reasuransi dan perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Atas Otoritas Jasa Keuangan No. 69/PJOK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
PT Great Eastern General Insurance Indonesia, Press Release: Siap Ajukan Banding Kasus Wanprestasi, GEGI Sebut PT RBM dan Brokernya PT SUS Sembunyikan Fakta Material Sejak Awal, Jakarta, 15 Oktober 2024.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 209/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1379/PDT/2024/PT DKI jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3803 K/Pdt/2025.
Redaksi Bhirawa, “PT GEGI Ajukan Banding Putusan Penolakan Klaim PT RBM atas Kargo Diasuransikan,” Harian Bhirawa, 2 November 2024.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Syofyan Hadi, “Kekuatan Mengikat Hukum dalam Perspektif Mazhab Hukum Alam dan Mazhab Positivisme Hukum,” Legality, Vol. 25 No. 1 (2017)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kurniawati Tjandradiputra, Christin Septina Basani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















