1.
Pertimbangan Penuntut Umum Memilih Tempat Terjadinya Tindak Pidana Dalam Mendakwa Pelaku Yang Melakukan Tindak Pidana di Luar Daerah Hukumnya Pada Surat Dakwaan Register Perkara: Pdm-15/Ppjng/Eoh.2/03/2021. UNESREV [Internet]. 2023 Sep. 16 [cited 2026 Jul. 4];6(1):1411-8. Available from: https://www.review-unes.com/law/article/view/940