“Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data”. UNES Law Review, vol. 8, no. 4, July 2026, pp. 1481-93, https://doi.org/10.31933/tzg18d76.