“Kewenangan Menteri Hukum Menetapkan Pengurus Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025”. UNES Law Review, vol. 8, no. 2, Dec. 2025, pp. 544-5, https://doi.org/10.31933/a55rx165.