[1]
“Kewenangan Menteri Hukum Menetapkan Pengurus Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025”, UNESREV, vol. 8, no. 2, pp. 544–554, Dec. 2025, doi: 10.31933/a55rx165.