[1]
“Reformulasi Kebijakan Sanksi Pidana Uang Kompensasi Negara Terhadap Kerugian Akibat Perbuatan Orang Dengan Gangguan Jiwa”, UNESREV, vol. 8, no. 1, pp. 280–291, Nov. 2025, doi: 10.31933/6kz03y21.