[1]
F. Faisal, H. Faisal, and A. Songgirin, “Hak Harta Bersama dan Waris Janda Dari Perkawinan Poligami Yang Tercatat Tanpa Izin Dari Pengadilan Agama”, ULR, vol. 7, no. 3, pp. 1261–1274, Apr. 2025, doi: 10.31933/unesrev.v7i3.2415.