[1]
“Pencatatan Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perlukah Pengesahan dari Pengadilan?”, UNESREV, vol. 7, no. 1, pp. 642–654, Dec. 2024, doi: 10.31933/unesrev.v7i1.2351.