[1]
“Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 96/G/2023/PTUN.MDN tentang Pembatalan Serta Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara”, UNESREV, vol. 6, no. 4, pp. 11749–11756, Jul. 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i4.2174.