[1]
A. . Damaiyanti and K. . Roisah, “Peran Notaris dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Studi Komparatif Praktik Hukum Indonesia dan Standar Internasional”, ULR, vol. 6, no. 4, pp. 11624–11632, Jul. 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i4.2103.