[1]
Ade Putra F Sumbara and R. Rasji, “Implikasi Hukum Keterangan Palsu yang diberikan oleh Panghadap Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah”, ULR, vol. 6, no. 4, pp. 10141–10145, Jun. 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i4.1987.