[1]
“Tinjauan Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Izin Permohonan Perkawinan Beda Agama di Indonesia”, UNESREV, vol. 6, no. 4, pp. 9997–10007, Jun. 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i4.1967.