[1]
“Pertimbangan Penuntut Umum Memilih Tempat Terjadinya Tindak Pidana Dalam Mendakwa Pelaku Yang Melakukan Tindak Pidana di Luar Daerah Hukumnya Pada Surat Dakwaan Register Perkara: Pdm-15/Ppjng/Eoh.2/03/2021”, UNESREV, vol. 6, no. 1, pp. 1411–1418, Sep. 2023, doi: 10.31933/unesrev.v6i1.940.