“Kewenangan Menteri Hukum Menetapkan Pengurus Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025” (2025) UNES Law Review, 8(2), pp. 544–554. doi:10.31933/a55rx165.