“Kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Mengatur Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Surat Edaran Nomor Ahu.Um.01.01-642” (2025) UNES Law Review, 8(1), pp. 229–241. doi:10.31933/unesrev.v8i1.2485.