“Kewenangan Menteri Hukum Menetapkan Pengurus Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025”. 2025. UNES Law Review 8 (2): 544-54. https://doi.org/10.31933/a55rx165.