YUSTISIA NASUTION, Arjanggi. Penguatan Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Industri Jasa Keuangan dan Masyarakat Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. UNES Law Review, [S. l.], v. 6, n. 3, p. 9584–9593, 2024. DOI: 10.31933/unesrev.v6i3.1906. Disponível em: https://www.review-unes.com/law/article/view/1906. Acesso em: 23 aug. 2026.