Kewenangan Menteri Hukum Menetapkan Pengurus Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025. (2025). UNES Law Review, 8(2), 544-554. https://doi.org/10.31933/a55rx165