Pengaturan Penentuan Keterpilihan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Sistem Hukum di Indonesia (Kajian Kritis Terhadap Pasal 6A ayat (3) dan (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945). (2025). UNES Law Review, 8(2), 351-367. https://doi.org/10.31933/p1n7wf98