Perlindungan Hukum Terhadap Klien Akibat Tidak Diketahuinya Keberadaan Protokol Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Meninggal Dunia. (2024). UNES Law Review, 6(3), 8105-8114. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1677