Penyelesaian Perjanjian Kredit Dalam Hal Debitur Telah Meninggal Dunia Tanpa Kepemilikan Asuransi (Studi di PT. Bank Nagari Cabang Utama). (2023). UNES Law Review, 6(1), 3874-3889. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1207