1.
Kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Mengatur Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Surat Edaran Nomor Ahu.Um.01.01-642. UNESREV. 2025;8(1):229-241. doi:10.31933/unesrev.v8i1.2485