1.
Pertimbangan Penuntut Umum Memilih Tempat Terjadinya Tindak Pidana Dalam Mendakwa Pelaku Yang Melakukan Tindak Pidana di Luar Daerah Hukumnya Pada Surat Dakwaan Register Perkara: Pdm-15/Ppjng/Eoh.2/03/2021. UNESREV. 2023;6(1):1411-1418. doi:10.31933/unesrev.v6i1.940