(1)
Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data. UNESREV 2026, 8 (4), 1481-1493. https://doi.org/10.31933/tzg18d76.