(1)
Kewenangan Menteri Hukum Menetapkan Pengurus Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025. UNESREV 2025, 8 (2), 544-554. https://doi.org/10.31933/a55rx165.