(1)
Kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Mengatur Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Surat Edaran Nomor Ahu.Um.01.01-642. UNESREV 2025, 8 (1), 229-241. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2485.