(1)
Sinaga, C. A.; Lewiandy, L. Keabsahan Surrogate Mother Menurut Hukum Positif Di Indonesia Dengan Peraturan Di Negara Inggris, Denmark Dan Belgia. ULR 2023, 6 (2), 6330-6337. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1478.