(1)
Pertimbangan Penuntut Umum Memilih Tempat Terjadinya Tindak Pidana Dalam Mendakwa Pelaku Yang Melakukan Tindak Pidana Di Luar Daerah Hukumnya Pada Surat Dakwaan Register Perkara: Pdm-15 Ppjng Eoh.2 03 2021. UNESREV 2023, 6 (1), 1411-1418. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.940.