[1]
2026. Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data. UNES Law Review. 8, 4 (Jul. 2026), 1481–1493. DOI:https://doi.org/10.31933/tzg18d76.