[1]
2025. Kewenangan Menteri Hukum Menetapkan Pengurus Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025. UNES Law Review. 8, 2 (Dec. 2025), 544–554. DOI:https://doi.org/10.31933/a55rx165.