[1]
2025. Reformulasi Kebijakan Sanksi Pidana Uang Kompensasi Negara Terhadap Kerugian Akibat Perbuatan Orang Dengan Gangguan Jiwa. UNES Law Review. 8, 1 (Nov. 2025), 280–291. DOI:https://doi.org/10.31933/6kz03y21.