[1]
2024. Perlindungan Hukum Terhadap Klien Akibat Tidak Diketahuinya Keberadaan Protokol Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Meninggal Dunia. UNES Law Review. 6, 3 (Mar. 2024), 8105–8114. DOI:https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1677.