Batasan Perlindungan Hukum Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Berdasarkan Business Judgement Rule Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025

Authors

  • Indah Kusumawati Universitas Al Azhar Indonesia
  • Suparji Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/czyqf722

Keywords:

Business Judgement Rule (BJR), Kriminalisasi Kebijakan, Direksi BUMN, Kerugian Keuangan Negara

Abstract

Penelitian ini menganalisis batasan perlindungan hukum bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan prinsip Business Judgement Rule (BJR) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN. Regulasi baru ini merupakan respons fundamental terhadap dilema yang terus-menerus terjadi, di mana keputusan bisnis yang sah dan berujung pada kerugian seringkali disamakan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, menciptakan iklim ketakutan (fear of prosecution). UU No. 1 Tahun 2025 secara eksplisit mengadopsi dan memperkuat BJR, menegaskan bahwa kerugian yang timbul dari keputusan bisnis yang memenuhi kriteria itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan tidak secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara yang dapat dipidana. Meskipun demikian, perlindungan BJR tidaklah mutlak; Direksi tetap bertanggung jawab secara pribadi jika terbukti terdapat unsur ketidakjujuran, kesalahan disengaja, kelalaian parah (gross negligence), atau tindakan di luar kewenangan (ultra vires). Penelitian ini menggunakan studi kasus mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), sebagai tolok ukur untuk menilai implikasi penguatan BJR terhadap standar pembuktian penegak hukum. Kasus MRPT, yang mencakup dakwaan kerugian lingkungan dan tuntutan uang pengganti yang dinilai tidak proporsional, memvisualisasikan kesulitan dalam memisahkan risiko bisnis yang sah dari mala fide koruptif. Hasilnya diharapkan memberikan rekomendasi konstruktif untuk memitigasi risiko kriminalisasi kebijakan bisnis dan menciptakan kepastian hukum yang proporsional bagi Direksi BUMN.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akmal, D. U. (2025). Indonesia’s corruption eradication: Legal romanticism and the reality of its implementation. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 11(1), 27–42. https://doi.org/10.32697/03ge3e56

Alamsyah, R. (2025). Analisis Fraud Hexagon Dalam Mendeteksi Indikasi Korupsi: Studi Kasus Pada Pt Timah Tbk. Universitas Nusa Putra.

Anandya, D., Ramadhana, K., & Easter, L. (2023). Mendudukkan Kembali Implementasi Prinsip Business Judgement Rule Dalam Perkara Korupsi. In Antikorupsi.Org. Indonesia Corruption Watch.

Anshari, M. A., Isnani, H., Perdana, H. B., & Maulana, S. (2025). Kajian Prinsip Business Judgement Rule Dalam Hukum Perusahaan Study of the Principles of Business Judgment Rule in Corporate Law Artikel Penelitian Tata Kelola Perusahaan yang Baik ( Good Corporate Governance ) yang selanjutnya disingkat tindakan pengurus. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3844–3856. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7901

Creswell, J. W. (2013). Qualitative Inquiry & Research Design, Choosing Among Five Approaches. SAGE Publications, Inc. All.

Damara Eko Prasetyo, D., Badrus Salam Robieth As Syadili, M., & Yulianingsih, Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Direksi Atas Keputusan Bisnisnya Sesuai Prinsip Business Judgement Rule. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 6(2), 203–223. https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19654

Darmawangsa, W. (2023). Interpretasi Yang Salah Mengenai Business Judgment Rule Pada Substansi Dan Struktur Hukum Di Indonesia. Unes Law Review, 5(3), 1356–1368. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3

Dewi, S. A., & Harimurti, Y. W. (2024). Doktrin Business Judgment Rule Sebagai Perlindugan Direksi Terhadap Kerugian Keuangan Negara. Inicio Legis, 5(2), 63–74. https://doi.org/10.21107/il.v5i2.27605

Disemadi, H. S., Yusro, M. A., & Shaleh, A. I. (2020). Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi BUMN Melalui Business Judgement Rule Doctrine. Jurnal Jurisprudence, 10(1), 127–145. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.11006

Farhan, G. M., Ahmad, M., & Intihani, S. (2025). Analisis Yuridis Aspek Itikad Tidak Baik Dalam Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Yang Dilakukan Oleh Direksi Perusahaan Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Jurisdictie, 7(1), 23–44. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i2.158

Firwanda Sandi Pradipta, & Ermania Widjajanti. (2025). Pembaharuan Hukum Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan BUMN Pasca Revisi UU No 1 Tahun 2025. Locus Journal of Academic Literature Review, 04(02), 80–90.

Hadi, S. D., Suryamah, A., & Afriana, A. (2021). Prinsip Business Judgement Rule Dalam Pertanggungjawaban Hukum Direksi. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 4(2), 176.

Hamidin, Siswantari Pratiwi, & Hartono. (2024). Analisis Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Terkait Dengan Pertanggung Jawaban Pidana Pada Direksi Badan Usaha Milik Negara (Bumn). Yustisi, 11(2), 343–357. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16690

Intihani, S. N. (2023). Penerapan Doktrin Business Judgement Rule Pada Tindak Pidana Korupsi Perkara Direktur PT. Pertamina- Karen Agustiawan. Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(2), 26–50. https://doi.org/10.34005/jhj.v5i2.134

Januarsyah, M. P. Z., Priyatno, D., Winata, A. S., & Hidayat, K. (2022). Penerapan Doktrin Business Judgment Rule Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Karen Agustiawan. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 143–158. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4922

Kuswandi, K., Junadi, Y., & Putri, A. (2022). Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Dalam Putusan Lepas Terkait Tindak Pidana Korupsi Direktur Korporasi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(2), 509. https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i2.3083

Marzuki, P. M. (2005). Peneitian Hukum (p. 47). Kencana.

Penasihat Hukum MRPT. (2024). NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) Atas Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum dalam Perkara Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT PST Atas Nama Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi (2014).

Prasetio, P. (2021). Dilema Penerapan Business Judgment Rule Dalam Transaksi Komersial Bumn. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 1(2), 26. https://doi.org/10.36722/jmih.v1i2.734

PT. Timah (Persero) Tbk. (2014). Profil PT Timah. https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/201505/faf50d4aca_b0ffed7ef8.pdf

Risti Ananda Yulia. (2023). Etika Dalam Perusahaan Sebagai Hasil Dari Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Akuntansi 45, 4(1), 92–96. https://doi.org/10.30640/akuntansi45.v4i1.762

Rizky Novian Hartono, Sriwati, & Wafia Silvi Dhesinta Rini1. (2021). Kerugian Keuangan Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perspektif Doktrin Business Judgement Rule. KELUWIH: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(1), 23–33. https://doi.org/10.24123/soshum.v2i1.4392

Setiawati, A. D., & Vitrana, M. G. (2025). Doktrin Business Judgment Rule dalam UU BUMN: Batas Tanggung Jawab Direksi dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechtens. https://doi.org/10.56013/rechtens.v14i1.4256

Sudarna. (2025). Penerapan Business Judgement Rule Terkait Dengan Keputusan Direksi PT BUMN. 3(3), 193–210.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 13 Jurnal Hukum & Pembangunan 475 (1999).

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang No 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (2025).

Vinansia, A., & Yulia Rosa, Y. (2024). Telaah Kasus Korupsi PT. Timah dan Penerapan Sanksi Pidana Khusus. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(2), 54–59. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i2.1078

Wijayati, R. A., Berutu, C. A. N., & Sitohang, M. (2025). Penerapan Business Judgment Rule Dalam Tanggung Jawab Direksi Badan Usaha Milik Negara. 11(2).

Downloads

Published

2026-07-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Batasan Perlindungan Hukum Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Berdasarkan Business Judgement Rule Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1468-1480. https://doi.org/10.31933/czyqf722