Kekuatan Akta Jual Beli Sebagai Dasar Kepemilikan Tanah dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum: Tinjauan Kasus Tanah di Pulau Kakusu, Manggarai Barat

Authors

  • Alessandro Prima Ampat Junior Universitas Katolik Darma Cendika

DOI:

https://doi.org/10.31933/ant5r592

Keywords:

Tanah, Akta Jual Beli (AJB), Kepemilikan Tanah

Abstract

Tanah memiliki peran besar terhadap kehidupan manusia karena tanah memiliki nilai ekonomi yang besar dan bisa dijadikan aset yang berharga. Melihat nilai tanah yang begitu penting pasti tidak bisa terlepas dari kegiatan jual beli tanah. Kegiatan jual beli tanah tersebut kemudian dibuktikan dengan akta jual beli (AJB). AJB adalah bukti yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti peralihan hak. Semakin berkembangnya pengetahuan manusia tidak jarang timbul sengketa kepemilikan tanah akibat kelemahan dalam administrasi dan implementasi, serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pendaftaran akan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan AJB sebagai dasar kepemilikan tanah serta implikasinya terhadap kepastian hukum, dengan studi kasus pada permasalahan tanah di Pulau Kakusu. Jenis penelitian ini adalah doktrinal, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual studi pustaka, dengan analisis terhadap data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AJB secara normatif diakui sebagai alat bukti peralihan hak yang sah, dalam praktiknya di Pulau Kakusu masih terjadi ketidaksesuaian antara dokumen AJB dan status riil kepemilikan tanah, yang disebabkan oleh lemahnya sistem pendaftaran tanah dan kurangnya sosialisasi hukum kepada masyarakat. Hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum dan munculnya konflik agraria. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem administrasi pertanahan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Baco, I. 2025. BPN Manggaraoi Barat kembali di sorot dalam kasus tanah di Labuan Bajo. URL: https://www.radarflores.com/flores/bajo/bpn-manggarai-barat-kembali-disorot-dalam-kasus-tanah-di-labuan-bajo. Diakses 26 April 2025

Damayati, D.A.A, Londa, J.E. dan Polontalo, A. 2020. “ Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakuakan di Hadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)”:17

Dewi, Puspita, Y. Marlina, T. Maulida, I. 2020. Kekuatan akta jual beli (AJB) aatas tanah dalam proses menjadi sertipikat hak milik (SHM). Hukum Responsif 11.2: 89.. Pemerintah Indonesia. 1960. UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok agraria.

Juli 2025.

Lembaran Negara RI Tahun 1960.Sekertariat Negara. Jakarta.

Maria S.W. Sumardjo. 2001. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Kompas, Jakarta, hlm. 163.

Maufa. 2021. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. URL:https://repository.pertanian.go.id/server/api/core/bitstreams/c1bfb311-f5a5-451e-923c6033eff61358/content#:~:text=Menurut%20Andi%20Hamzah%20sebagaimana%20dikutip,mengusahakan%20pengamanan%2C%20penguasaan%20dan%20pemenuhan. diaikses tanggal 15 Juli 2025.

Pandu. 2021. Pengertian kepastian hukum secara umum dan pendapat para ahli. URL: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kepastian-hukum/. diakses tanggal 15

Pemerintah Indonesia. 1997. UU No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negra RI Tahun 1997, No. 59 Sekertariat Negara. Jakarta

Perwira, Gusti. dkk. 2022. “Kedudukan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Transaksi Jual Beli Tanah”. Jurnal Education and Development 11, no.1 (2022): 270 274.

Peter Muhamad Marzuki, P.M. 2016, Penelitian Hukum: Edidi Revisi. Edisi 1. Jakarta. Kencana Prenada Media Grup.

Prasetyawati, S. Endang, Suta Ramadan, and Rizka Dewi Aprillia. 2024. Tinjauan yuridis terhadap perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas bidang tanah sebagai objek sengketa yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara sepihak (studi putusan nomor 6/pdt. g/2023/pn. kla): legal review of unlawful actions in the issuance of ownership rights certificates (SHM) on land as an object of dispute that does not have uniformly binding legal force. (Study of Decision Number 6/Pdt. G/2023/PN. Kla). Journal Presumption of Law. 6.2: 203-221.

Qadri, A. Dinar. 2023. Peran Negara Dalam Memberikan Kepastian Hukum Dalam Kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Tanah. Journal of Career Development 1.2: 5

Qamar. Nurul. dan rezah, F.A.2020, Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non- Doktrinal. Edisi 1. Makasar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Ramadhani, R. 2022. “Kedudukan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Kegiatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah,” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 3, no. 3: 45–50.

Rumadanu, Friko, and Gunawan Djajaputra. 2025. Kepastian Huku Kedudukan Akta Jual Beli (AJB) Sebagai Dasar Gugatan. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7.2:720-728.

Siregar,Reza, dkk. 2002. “Mengenal Aspek Tata Kelola Di Industri Dana Pensiun,” Economic Bulletin, no. 7 :10–11.

Suiman. 2025. BPN Manggaraii Barat klarifikasi tudingan mafia tanah di Labnuan Bajo. URL: https://rri.co.id/ende/daerah/1334265/bpn-manggarai-barat-klarifikasi-tudingan-mafia-tanah-di-labuan-bajo, Diakses 27 April 2025

Tampubolon, M. 2023. “Metode Penelitian Metode Penelitian”. Metode Penelitian Kualitatif 3, no. 17: 43

Downloads

Published

2026-06-08

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kekuatan Akta Jual Beli Sebagai Dasar Kepemilikan Tanah dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum: Tinjauan Kasus Tanah di Pulau Kakusu, Manggarai Barat. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1299-1307. https://doi.org/10.31933/ant5r592