Efektivitas Regulasi Nasional Dalam Mengatasi Praktik Overclaim Produk Skincare

Authors

  • Jerry Shalmont Universitas Pelita Harapan
  • Manuel Mekel Universitas Pelita Harapan
  • Khalif Rafa Eko Putra Universitas Pelita Harapan
  • Nadia Anastacia Putri Fadjar Universitas Pelita Harapan
  • Prameysha Khaira Dewanti Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.31933/xfkjwq11

Keywords:

Efektivitas Regulasi, Overclaim, Produk Skincare, Perlindungan Konsumen

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi nasional dalam mengatasi praktik overclaim dalam pemasaran produk skincare di Indonesia melalui studi kasus AmiraDem Glowing Night Cream Series yang izinnya dicabut oleh BPOM. Praktik overclaim, yaitu pernyataan manfaat produk yang berlebihan dan tidak sesuai dengan bukti ilmiah, merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meskipun regulasi telah lengkap, termasuk Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi dan mekanisme pengawasan BPOM secara normatif telah memenuhi prinsip perlindungan konsumen, namun efektivitasnya belum optimal karena lemahnya penegakan hukum, terbatasnya sumber daya pengawas, serta rendahnya efek jera terhadap pelaku usaha yang melanggar. Faktor lain yang memperburuk kondisi ini adalah tingginya biaya uji klaim ilmiah, kurangnya literasi konsumen, serta pengawasan digital yang masih minim. Kasus AmiraDem mencerminkan kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan kenyataan di lapangan (das sein), sehingga diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan transparansi publik, serta edukasi konsumen agar perlindungan hukum di bidang kosmetika dapat terwujud secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Statistik industri manufaktur besar dan sedang 2023. Jakarta: BPS.

Detik.com. (2025, Februari 4). Daftar 21 skincare yang dicabut izin edarnya oleh BPOM, apa sebabnya?

Euromonitor International. (2023). Beauty and personal care in Indonesia report. London: Euromonitor.

Harianto, D. (2010). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap iklan yang menyesatkan. Bogor: Ghalia Indonesia.

Jimly Asshiddiqie. (2012). Gagasan negara hukum Indonesia. Jakarta: BPHN.

Marchella, S., Qanitah, N., Zahrani, N. M., & Handayani, S. (2025). Aspek legalitas dan viralitas dalam peredaran kosmetik tanpa izin BPOM di Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(4), 181–192. https://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/jurmie

Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Notifikasi Kosmetika.

Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetika.

Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.

Pratiwi, N. K. D. S., & Nurmawati, M. (2019). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik impor tanpa izin edar yang dijual secara online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(5), 1–10. https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i05.p03

Rais, M. T. R. (2022). Negara hukum Indonesia: Gagasan dan penerapannya. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2), 11–31. https://doi.org/10.31605/j-law.v5i2.1854

Rani, A., & Wirasila, A. A. N. (2015). Perlindungan hukum terhadap konsumen akibat persaingan curang. Journal Ilmu Hukum, 4(1), 3–12.

Suhendri, I., Koeswara, H., & Putera, R. E. (2024). Implementasi pengawasan peredaran kosmetika ilegal oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Padang. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah, 18(2), 101–112.

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya perlindungan hukum bagi konsumen ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53–61. https://doi.org/10.1111/socf.12355

Tempo.co. (2025, Februari 2). Apa itu overclaim yang kerap disebut-sebut dalam kasus skincare?

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144).

Winardi, D. O., & Ramadhania, Z. M. (2023). Penerapan regulasi BPOM dalam iklan kosmetik: Upaya perlindungan konsumen dari klaim tidak tepat di Jawa Barat. Farmaka, 23(1), 8–15.

Downloads

Published

2026-07-04

Issue

Section

Articles

How to Cite

Efektivitas Regulasi Nasional Dalam Mengatasi Praktik Overclaim Produk Skincare. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1426-1436. https://doi.org/10.31933/xfkjwq11