Kedudukan Hak Servituut Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Analisis Normatif dan Yurisprudensi Pengadilan Negeri

Authors

  • Bachder Syarif Arkiang Universitas Muhammadiyah Bima
  • Zuhrah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Syamsuddin Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.31933/y5q53p72

Keywords:

Hak Servituut, Hukum Agraria Nasional, Tanfisiran Hukum, Yurisprudensi

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni: 1) untuk mendeskripsikan kedudukan hukum hak servituut dalam sistem hukum agraria nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Kitab Undang Hukum Perdata? Dan 2) Bagaimanakah penerapan dan penafsiran hak servituut dalam putusan Pengadilan yang mencerminkan kepastian hukum dalam sistem hukum agraria nasional?. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktrinal) yang mengkaji norma hukum positif, doktrin, dan putusan pengadilan terkait kedudukan dan penerapan hak servituut dalam sistem hukum agraria nasional. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif yuridis melalui penafsiran hukum, perbandingan norma, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa kedudukan hak servituut masih diakui dan diterapkan secara substantif dalam praktik peradilan meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UUPA. Hakim umumnya merujuk pada Pasal 674 KUHPerdata untuk mengisi kekosongan norma dalam sengketa hak lintas, hak jalan, dan penggunaan terbatas atas tanah orang lain. Hak servituut diposisikan sebagai hak kebendaan terbatas yang bersifat aksesori dan melekat pada tanah demi kepentingan tanah lain. Namun, penerapannya belum konsisten karena perbedaan dasar hukum, terminologi, dan konstruksi yuridis antar putusan. Akibatnya, kepastian hukum hak servituut masih bersifat relatif dan kasuistik, sehingga diperlukan penguatan dasar normatif agar penerapannya lebih konsisten dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andari, C. P. (2019). Akibat Hukum Asas Pemisahan Horizontal Dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Notarius, 12(2), 703-717. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29010

Ardani, N. K. (2017). Kepastian Hukum Hak Komunal Ditinjau Dari Pasal 16 Ayat (1) H Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (Doctoral dissertation, Udayana University).

Dinaka, A. A. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Penutupan Akses Jalan Warga Secara Sepihak Oleh Pemilik Tanah (Putusan Nomor 14/Pdt. G/2021/Pn. Pg) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Koswara, D., Fakhriah, E. L., & Haspada, D. (2024). Konsekuensi Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Ganda Ditinjau Dari Undang Undang No. 5 Tahun 1960 (Uupa) Dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 91-105.

Ningtyas, D. C. A. (2023). Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya Dalam Hukum Agraria Yang Di Dasari UUPA. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (E-Issn: 2776-1916), 3(01), 28-35. https://doi.org/10.69957/cr.v3i01.698

Nurlinda, I. (2016). Telaah atas materi muatan rancangan undang-undang pertanahan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 1(1), 1-13.

Rahminingsih, S. E., & Wahyudi, E. (2024). Implementasi Ganti Rugi Hak Pengabdian Pekarangan (Servituut) Sesuai Dengan Pasal 667 KUHPerdata. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(22), 1222-1230.

Yuniar, N. S., Munir, M., & Ilham, I. (2025). Penerapan Hak Servituut (Pengabdian Pekarangan) dalam Konteks Kepentingan Sosial di Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(1), 292-301.

Fernandes, D. V., SUYATNO, S., & MIARSA, F. R. D. (2022). Analisis Yuridis Kedudukan Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Bagi Pekarangan Yang Tertutup. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 5(1), 9-17. DOI:10.51804/jrhces.v5i1.1913.

Nasrullah, N., & Safir, M. M. (2020). Praktik Penggarapan Lahan Dengan Sistem Bagi Hasil Di Desa Bukit Harapan Kecamatan Wanggarasi Kabupaten Pohuwato. Khatulistiwa Law Review, 1(2), 182-200.

Pancarani, I. A., & Wahyuni, R. (2023). Perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat desa Pakel: penelusuran legal standing akta 1929 dalam sengketa tanah dengan PT. Bumi Sari. Tunas Agraria, 6(2), 110-124.

Pitlo, A. (2010). Het Nederlands burgerlijk recht: Zakenrecht. Kluwer

Rofy, A. M. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK GUNA USAHA (HGU) DALAM KONFLIK PERTANAHAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Sari, I. (2017). Hak-hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Mitra Manajemen, 9(1). https://doi.org/10.35968/jmm.v9i1.492.

Hastarini, A. (2022). Kedudukan Hukum Masyarakat Adat Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 8(2). https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1272.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Edisi revisi). Djambatan. https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=3742.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kompas. https://books.google.co.id/books?id=yy6AjmbGK2EC.

Wibowo, S. E. (2018). Memahami Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perihal Penguasaan Oleh Negara Terhadap Sumber Daya Alam Comprehend The Meaning Of Article 33 Of The 1945 Constitution Of The Republic Of Indonesia On State Authority Over Natural Resources. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(4), 1-57. https://doi.org/10.54629/jli.v12i4.424

Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana Prenada Media Group. https://books.google.co.id/books/about/Hukum_Agraria_Kajian_Komprehenshif.html

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kompas.

Pancarani, I. A., & Wahyuni, R. (2023). Perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat desa Pakel: Penelusuran legal standing akta 1929 dalam sengketa tanah dengan PT. Bumi Sari. Tunas Agraria, 6(2), 110–124.

Rofy, A. M. (2025). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak guna usaha (HGU) dalam konflik pertanahan menurut hukum di Indonesia (Disertasi doktoral). Universitas Islam Sultan Agung.

Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana Prenada Media Group.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Edisi revisi). Djambatan.

Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana Prenada Media Group.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kompas. https://books.google.co.id/books .

Subekti. (2003). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Subekti, & Tjitrosudibio, R. (2003). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1994)

Ferdian Dios, Muhammad Hero, dan Yumi Simbala, “Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah Dalam Menunjang Pembangunan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, Lex Administratum, Vol. VII, No.6, Juli-Agustus, 2020

Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, Jakarta : Sinar Grafika, 2011

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermaa, 1979

Rejekiningsih Triana, “Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis, dan Penerapannya Di Indonesia), Yustisia, Vol. V, No.2, Mei – Agustus, 2016

Rejekiningsih Triana, “Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis, dan Penerapannya Di Indonesia), Yustisia, Vol. V, No.2, Mei – Agustus, 2016,

P.N. H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum perdata Indonesia. Djambatan, Jakarta, 2009

Parlindungan AP, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju, 1991.

Taufik Firmanto., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Irwansyah, I., & Yunus, A. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 8.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Downloads

Published

2026-10-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

Arkiang, B. S., Zuhrah, & Syamsuddin. (2026). Kedudukan Hak Servituut Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Analisis Normatif dan Yurisprudensi Pengadilan Negeri. UNES Law Review, 9(1), 218-230. https://doi.org/10.31933/y5q53p72