Pertanggungjawaban Notaris Atas Akta Partij Yang Terbukti Pidana Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021 Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 973 K/Pid/2016)
DOI:
https://doi.org/10.31933/h5vq0a43Keywords:
Notaris, Tindak Pidana Penipuan, Akta Para Pihak, Penyertaan, Tanggung Jawab JabatanAbstract
Penyalahgunaan jabatan Notaris dalam pembuatan Akta Para Pihak yang dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan menimbulkan permasalahan hukum serius terkait pertanggungjawaban jabatan. Notaris kerap berlindung di balik doktrin bahwa ia hanya bertugas pasif mencatat kehendak para pihak, namun realitas peradilan menunjukkan bahwa akta otentik justru dapat digunakan untuk melegitimasi rekayasa fakta hukum. Berangkat dari urgensi tersebut, kajian ini difokuskan pada analisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menilai batas kewajiban serta bentuk kesalahan atau niat jahat Notaris, serta analisis terhadap akibat hukum terhadap eksistensi akta setelah Notaris dipidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa, pertama, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 379 K/Pid/2021 dan Nomor 973 K/Pid/2016 menilai Notaris terbukti melampaui batas kewajibannya karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan turut serta menciptakan tipu muslihat dalam akta. Hakim mengonstruksikan kesalahan Notaris dalam bentuk kesengajaan penuh pada kasus penyelundupan hukum dan kesengajaan bersyarat pada kasus sertifikat palsu, sehingga Notaris dikualifikasikan sebagai pelaku peserta yang turut serta melakukan tindak pidana sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, pemidanaan tersebut mengakibatkan Akta Para Pihak mengalami penurunan kekuatan pembuktian menjadi akta di bawah tangan serta berstatus dapat dibatalkan karena melanggar syarat subjektif, yakni tidak terpenuhinya unsur kesepakatan yang bebas. Akibatnya, pihak yang dirugikan berhak menuntut pembatalan perikatan di pengadilan dan membebankan tanggung jawab perdata secara tanggung renteng kepada Notaris untuk mengganti kerugian korban.
Downloads
References
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Anwar, Ak Moch. Beberapa Ketentuan Umum Dalam Buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2001.
Ariman, H. M. Rasyid dan Fahmi Raghib. Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2013.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Gayo, Ahyar Ari, Notaris (Perspektif Pengawasan, Pendidikan dan Perbuatan Pidana), Balitbangkumham Press, Jakarta, 2020.
Ghofur, Abdul. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press, 2016.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1998.
Mulyoto. Perjanjian Teknik, Cara Membuat, dan Hukum Perjanjian yang Harus Dikuasai. Yogyakarta: Cakrawala Media, 2012.
Pane, Musa Darwin. Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi: Alternatif Pengganti Pidana Penjara dan Pidana Mati dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi. Bandung: Logos Publishing, 2017.
Putra, Mohammad Eka dan Abul Khair. Percobaan dan Penyertaan. Medan: USU Press, 2009.
Richard dan Suyanto. Teknik Pembuatan Akta Edisi Lengkap (TPA I, II, III). Bandung: Cendikia Press, 2018.
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Balai Pustaka Jakarta 2018
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.
Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2010.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1992.
Sugandhi, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Farhan Athallah, Aria Zurnetti, Misnar Syam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















