Perlindungan Hukum Dokter Gigi Terhadap Terjadinya Syok Anafilaksis Dalam Perawatan Kedokteran Gigi

Authors

  • Asyilla Luqluwan Salsabilla Universitas Hang Tuah

DOI:

https://doi.org/10.31933/725dar49

Keywords:

Perlindungan Hukum, Dokter Gigi, Syok Anafilaktik, Perawatan Gigi

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi dokter gigi dalam kasus syok anafilaktik selama perawatan gigi, sebuah keadaan darurat medis yang dapat mengancam jiwa dan dapat diakibatkan oleh reaksi alergi terhadap obat-obatan, anestesi lokal, atau bahan kedokteran gigi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum serta memadainya kerangka regulasi yang mengatur manajemen risiko tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, penelitian ini menemukan adanya celah regulasi yang signifikan dalam penanganan syok anafilaktik pada praktik kedokteran gigi. Belum terdapat peraturan teknis spesifik yang mengikat secara hukum terkait standar prosedur operasional, kotak obat darurat wajib, standar kompetensi kegawatdaruratan, atau batasan kewenangan dokter gigi yang jelas dalam keadaan darurat sistemik. Ketiadaan ini menciptakan ketidakpastian hukum. Meski demikian, perlindungan hukum bagi dokter gigi diberikan apabila praktik kedokteran gigi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, standar profesi, dan kode etik kedokteran gigi. Dokter gigi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas risiko medis yang tidak terduga jika mereka telah melakukan tindakan pencegahan dan langkah darurat yang tepat sesuai dengan kompetensi profesionalnya. Perlindungan hukum dapat bersifat preventif, termasuk persetujuan tindakan medis (informed consent), rekam medis yang baik, dan kesiapan darurat, atau represif melalui mediasi, dukungan organisasi profesi, serta litigasi perdata, pidana, maupun administratif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kholib, Analisis Yuridis Perbandingan Risiko Medis Dengan Kelalaian Medis, A l-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Volume 2 Nomor 2, 2020.

Adrian Adinata Candra, I Ketut Suardamana, Reaksi Anafilaksis Akibat Obat Parasetamol, Jurnal Medika Utama. No. 03 Volume 4, 2023.

Arif Paria Musta,, Deli Mona , Elsa Yuniarti , Sussy Lolina, Perlindungan Kepada Dokter Gigi Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Ensiklopedia Of Journal, Volume 7, Nomor 4, 2025.

Basuki, U, Merunut Konstitusionalisme Hak Atas Pelayanan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum Caraka Justitia, No. 1 Volume 1, 2020.

Dandel, E. F., Sumilat, V. V., Lembong, R. R. Aspek Hukum Pelanggaran Kode Etik Mengenai Rahasia Kedokteran. Lex Crimen, Volume 10, Nomor 12, 2021..

Dewi Fibrini, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Dalam Melakukan Tindak Medis, Iuris Studia, jurnal Kajian Hukum, Volume 5, Nomor 1, 2024.

Dikir Dakhi, Dalinama Telaumbanua, Pertanggungjawaban Dokter Dan Rumah Sakit Terhadap Pasien, Jurnal Panah Keadilan, Vol. 1, Nomor 1, 2022.

Estrada, Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Melakukan Praktik Kedokteran Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Disiplin Yang Berdampak Terhadap Malpraktik, Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, Volume 2 Nomor 2, 2024.

Flora, H. S, Fungsi Informed Consent Bagi Dokter Dan Pasien Dalam Tindakan Medis. Jurnal Hukum, Volume 4, Nomor 2, 2024.

Hargo Basuki, Bambang Fitrianto, Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi dalam Menangani Pasien Kasus Pencabutan Gigi tanpa Informed Consent, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik (JIHHP)Volume 4, Nomor 6, 2024.

Hm. Pratama Rachmat W, Implementasi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran, Dinamika Hukum, No.1 Volume 9, 2018.

Inayatun Nazliyah, Batasan Kewenangan Dan Kompetensi Dokter Umum Dalam Praktik Estetika, Tesis, Program Studi Magister Hukum Universitas Hang Tuah, Surabaya, 2024.

Jhony Ibrahim, Teori dalam Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.

Koesmoeryantati, Rospita Adelina Siregar, Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Dugaan Malpraktek Versus Komplikasi Tindakan Kedokteran, Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 8, Nomor 6, 2025.

Lilia Sarifatamin Damanik , Yeni Triana , Indra Afrita, Kewenangan Dokter Gigi Umum Atas Tindakan Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Jurnal Kesehatan Tambusai, 2024, Volume 5, Nomor 1.

Masuda T, Murayama T, Takada Y, Mukaida M. Medico-legal autopsy case of an infant suffering anaphylactic shock during dental treatment. Potential hazards in the use of a rubber-dam-sheet for infants. Nihon Hoigaku Zasshi.Volume 60, Nomor 2, 2006, h.120-4.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 172/Pdt.P/2025, tanggal 9 April 2025.

Putu Agus Sukarna, I Gde Sastra Wina, Analisis Hukum Batasan Tanggung Jawab dan Perlindungan Pasien Dalam Penggunaan Robotic Surgery Untuk Tindakan Pembedahan Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Utama, Indonesian Journal of Law and Justice, Volume 3, Nomor 2, 2015.

Sartika, D., Yulhardi, S., & Budi, D. P, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis Yang Melakukan Pola Paternalistik Kepada Pasien, Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, Volume 2, No 1, 2024.

Sembiring, A.,Sidi, R, Efektifitas Dan Perlindungan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Terhadap Peserta Bpjs Kesehatan Studi Rumah Sakit Umum Sembiring Deli Tua, Jurnal Ners, Volume 8, Nomor 1, 2024.

Telaumbanua, Dalinama, Tinjauan Yuridis Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat COVID-19, Jurnal Education and Development, Volumel. 8, Nomor 2, 2020.

Ulfany, R., Yumanita, I., & Siregar, A.R. Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi Dalam Memberikan Pelayanan Medis. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 2024.

Wahyu Andrianto, Inkonsistensi Kedudukan dan Peranan MKDKI dalam Yurisprudensi, https://www.hukumonline.com. Diakses pada 15 Januari 2026, Jam 22.00 WIB

Widodo Tresno Novianto, Penafsiran Hukum dalam Menentukan Unsur-unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice), Jurnal Yustisia, Vol. 4 Nomor 2, 2015.

Yusuf Daeng, Andrei Rizqan Akmal, Nur Adilah Yasmin, Reno Sari, Sanksi atas Malpraktik dan Resiko Medis oleh Dokter, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Volume 3 Nomor 6, 2023.

Downloads

Published

2026-09-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

Salsabilla, A. L. (2026). Perlindungan Hukum Dokter Gigi Terhadap Terjadinya Syok Anafilaksis Dalam Perawatan Kedokteran Gigi. UNES Law Review, 9(1), 160-168. https://doi.org/10.31933/725dar49