Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Timbul Dari Kebijakan Publik

Authors

  • Alief Iswadi Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Zuhad Aji Firmantoro Universitas Al-Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/r4d6yh73

Keywords:

Hukum Administrasi Negara, Kebijakan Publik, Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana Korupsi, Ultimum Remedium

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi dalam kebijakan publik serta menilai penerapan asas ultimum remedium dalam praktik peradilan dengan studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst terkait kebijakan impor gula. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran prosedural dalam kebijakan publik tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi untuk memastikan adanya penyalahgunaan wewenang yang disengaja. Penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan asas ultimum remedium belum berjalan sebagaimana mestinya karena penggunaan hukum pidana secara langsung masih dilakukan tanpa didahului penyelesaian melalui peradilan tata usaha negara atau mekanisme perdata sebagaimana prinsip primum remedium. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan dan efek ketakutan bagi pejabat publik dalam menjalankan diskresi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administrasi digunakan secara optimal guna menjaga keseimbangan antara perlindungan keuangan negara dan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrachman, Hamidah, Achmad Irwan Hamzani, Fajar Ari Sudewo, Havis Aravik, and Nur Khasanah. “Application of Ultimum Remedium Principles in Progressive Law Perspective.” International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021): 1012–22.

Afdhali, Dino Rizka, and Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 2 (2023): 555–61.

Aguw, Ervina Merianti. “Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan.” Lex Privatum 15, no. 1 (2025).

Aji, Atqo Darmawan. “Analisis Yuridis Hukum Pidana Dan Hukum Administrasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Perspektif Critical Legal Studies.” Lex Renaissance 9, no. 2 (2024): 309–32.

Amelia Rahima Sari, Dinda Shabrina, Jihan Ristiyanti, Sultan Abdurrahman. “Kronologi Dan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kini Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru.” Tempo.Co, n.d. https://www.tempo.co/hukum/kronologi-dan-kasus-dugaan-korupsi-impor-gula-tom-lembong-kini-kejagung-tetapkan-9-tersangka-baru-1196839.

Anggoro, Firna Novi. “Hukum Administrasi Negara Sebagai Primum Remidium: Ratio Legis Pengaturan Disiplin Pns Atas Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.” Proceeding APHTN-HAN 2, no. 1 (2024): 133–66.

———. “Ius Constituendum Harmonisasi Kontrol Yudisial Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintahan.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 13, no. 1 (2024).

Basuki, Edy. “Implikasi Hukum Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Yang Terkait Dengan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 6, no. 2 (2022): 1270–96.

Indonesia, Republik. “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” n.d.

Mangkunegara, A A Anwar Prabu. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.

Maya, Alya, and Kresnha Adhy W. “Kewenangan Hukum Administrasi Terkait Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 3 (2021): 990–96.

Mediarto, Brian Kukuh. “Dinamika Asas Ultimum Remedium Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dan Relevansinya Dengan Prinsip Restorative Justice.” JISPENDIORA Jurnal Ilmu Sosial Pendidikan Dan Humaniora 3, no. 3 (2024): 184–94.

Mutalib, Abdul. “Kriminalisasi Kebijakan Pejabat Publik Dalam Hukum Pidana.” UIR Law Review 7, no. 2 (2023): 27–41.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid-SusTPK/2025/PN Jkt.Pst (2025).

Royani, H M. “Hukum Administrasi Negara: Teori Dan Praktik.” Yogyakarta: UII Press, 2021.

Safitri, Eka Ayu, Ratih Damayanti, and Tri Sulistiyono. “Batasan Dan Mekanisme Penerapan Sanksi Pidana Perpajakan Di Indonesia Dalam Perspektif Asas Ultimum Remedium.” Jurnal Hukum Statuta 4, no. 3 (2025): 144–58.

Selfianus Laritmas, S H, and S H Ahmad Rosidi. Teori-Teori Negara Hukum. Prenada Media, 2024.

Sentana, I Putu Gede Putra, Sagung Putri M E Purwani, and Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati. “Penyelesaian Masalah Ketersinggungan Hukum Pidana Dan Hukum Administrasi Negara Dalam Penyalahgunaan Diskresi Pejabat Publik.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 13, no. 12 (2025): 2858–72.

Sitanggang, Revita Rensiana Br, Tera Komachi, Dwi Fitria Irawan, and Cindy Novellya. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Hukum Pidana: Efektivitas, Tantangan, Dan Perspektif Pengembangan Di Indonesia.” Jurnal Masyarakat Hukum Pendidikan Harapan 2, no. 01 (2024).

Sumantri, Irawan. “Analisis Yuridis Terhadap Batasan Antara Kesalahan Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” Journal of GLAM Terekam Jejak 1, no. 2 (2025): 19–35.

Suniaprily, Firstnandiar Glica Aini, Muhammad Aziz Zaelani, and Erika Nur Vardani. “Analisa Hukum Administrasi Unsur Penyalahgunaan Wewenang Yang Dilakukuan Pejabat Ditinjau Dari Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Fakta Hukum 3, no. 1 (2024): 1–10.

Tjandra, W Riawan. Hukum Administrasi Negara. Sinar Grafika, 2021.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 292, Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) (2014).

Yoserwan. Doktrin Ultimum Remedium Dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya Dalam Hukum Pidana Ekonomi). Edited by Indi Vidyafi. 1st ed. Depok: Rajawali Pers, 2021.

Downloads

Published

2026-09-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

Iswadi, A., & Firmantoro, Z. A. (2026). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Timbul Dari Kebijakan Publik. UNES Law Review, 9(1), 68-79. https://doi.org/10.31933/r4d6yh73