Penerapan Asas Primum Remedium Dalam Upaya Meminta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Illegal Fishing di Perairan Indonesia
Studi Putusan Hakim Nomor 7/Pid.Sus-Prk/2023
DOI:
https://doi.org/10.31933/0arxa018Keywords:
Primum Remedium, Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Illegal Fishing, Perairan IndonesiaAbstract
Lemahnya pengawasan dan tindakan hukum membuat proses peradilan kerap hanya menjerat awak kapal tanpa menyentuh korporasi sebagai aktor utama. Kasus pada Putusan Pengadilan Perikanan Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2023 menunjukkan bahwa pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana hanya dijatuhkan kepada nakhoda, meskipun fakta di persidangan menunjukkan indikasi keterkaitan kapal FB.LB. Berdasarkan persoalan tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, Bagaimana pandangan hukum pidana terhadap penerapan asas primum remedium dalam upaya meminta pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia pada studi Putusan No. 7/Pid.Sus-Prk/2023?. Kedua, Apa faktor penghambat dan pendukung penerapan asas primum remedium dalam upaya meminta pertanggungjawaban pidana korporasi pelaku tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia pada studi Putusan No. 7/Pid.Sus-Prk/2023?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun hasil penelitian pertama, penerapan asas primum remedium dalam pertanggungjawaban pidana korporasi pelaku illegal fishing di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang – Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang diperkuat oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Asas ini menempatkan hukum pidana sebagai instrumen utama untuk memastikan akuntabilitas korporasi dan memberikan efek jera. Namun, penerapannya di peradilan pada Putusan Pengadilan Perikanan No. 7/Pid.Sus-Prk/2023 menunjukkan lemahnya tindakan hukum terhadap korporasi karena pemidanaan lebih sering ditujukan pada pelaku individu dari pada entitas korporasi. Kedua, kerangka hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan PERMA No. 13 Tahun 2016, telah memberikan dasar yuridis yang jelas, penerapannya masih terkendala oleh keterbatasan yurisdiksi UNCLOS 1982, Koordinasi multi-agency yang rumit, lemahnya integritas penegakan hukum, dan kesulitan pembuktian keterlibatan korporasi.
Downloads
References
Adami Chazawi, 2016, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ali Suman, et. all., 2021, Status Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia WPP-NRI, Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, Vol. 13, No. 1.
Baharuddin, 2021, Koordinasi Penegakan Hukum di Laut Indonesia Perspektif Hukum Pidana dan Administrasi, Jurnal Hukum Laut, Vol. 5, No. 2,
Deni Listyantoro, 2020, Optimalisasi Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Illegal Fishing, Jurnal Pari, Vol. 6, No. 1.
Desty Bulandari, 2025, Komparasi Kelembagaan Coast Guard di Empat Negara Analisis Praktik Baik untuk Coast Guard Indonesia, Jurnal Politica, Vol. 16, No. 1.
Dyah Kusumastuti, 2020, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perikanan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, Jurnal Hukum Internasional, Vol. 7, No. 2, hlm. 201 – 2014.
Hasjim Djalal, 2008, Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, Jakarta: UI Press, hlm. 145.
Hikmahanto Juwana, 2020, Hukum Internasional Dinamika dan Implementasinya di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Jegesson P. Situmorang, Pujiyono, dan Ameik Soermarmi, 2016, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam menanggulangi Tindak Pidana Perikanan, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/PERMEN-KP/2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap”, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1397, Penjelasan BAB II Jenis Usaha Perikanan Tangkap, BAB III Perizinan, dan BAB IV Surat Izin Usaha Perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2022, Potensi dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di WPP-NRI Tahun 2022, Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia, Vol. 14, No. 1.
Maya Shafira, et. all., 2021, Illegal Fishing Optimalisasi Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Sebagai Primum Remedium, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 5, No. 1, hlm. 40.
Muladi dan Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung: Alumni.
Nurdin, 2022 Penegakan Hukum Illegal Fishing di Indonesia Problematika dan Solusinya, Jurnal Hukum Perikanan, Vo. 4, No.1.
Putusan Mahkamah Agung Pengadilan Perikanan Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2023.
Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2022/PN.Bitung tentang Tindak Pidana Perikanan.
Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Ranai tentang Tindak Pidana Perikanan.
Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 25/Pid.Sus-PRK/2019/PN.Ranai tentang Tindak Pidana Perikanan
Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 9/Pid.Sus-PRK/2021/PN.Ranai tentang Tindak Pidana Perikanan.
Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tual tentang Tindak Pidana Perikanan.
Republik Indonesia, “Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia”, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460, Lampiran KESATU.
Rina Fitri, 2020, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Illegal Fishing di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 30.
Tara Smith, 2010, Reckless Caution The Perils of Judicial Minimalism, New York University Journal of Law and Liberty, Vol. 5, No. 2.
United Nations, “United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982”, Op.Cit., Article 56 (1) (a).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fadhil Andika Satria, Ismansyah, Rembrandt

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















