Penerapan Ketentuan Residiv Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Sebagai Dasar Pemberatan Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Padang)

Authors

  • Silvy Handayani Universitas Andalas
  • Ismansyah Universitas Andalas
  • Yoserwan Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/3e1awk15

Keywords:

Anak, Residiv, Pemberatan Pidana, Perlindungan Anak

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih tingginya jumlah anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (residiv) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan hukum, karena hingga saat ini kasus anak yang berstatus residivis tergolong tinggi ditinjau dari 5 tahun terakhir, serta belum adanya pengaturan secara khusus mengenai residivis anak dalam sistem hukum Indonesia membuat dilema dalam penegakan hukumnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana penerapan ketentuan residiv terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Pengadilan Negeri Padang? (2) bagaimana pertimbangan hakim dalam menjadikan status residivis sebagai dasar pemberatan pidana terhadap anak? dan (3) apakah pemberatan pidana terhadap anak residivis telah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan ketentuan residiv terhadap anak, dasar pertimbangan hakim, serta kesesuaiannya dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui wawancara dengan hakim dan jaksa anak, serta analisis terhadap putusan perkara anak residivis di Pengadilan Negeri Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan residiv terhadap anak di Pengadilan Negeri Padang masih mengacu pada KUHP karena belum ada aturan khusus mengenai residiv anak. Dalam praktiknya, hakim tidak menerapkan pemberatan pidana, sebab keputusan lebih diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Pertimbangan hakim dalam menyikapi status residivis juga tetap berfokus pada kondisi pribadi anak, efektivitas pembinaan, serta lingkungan keluarga dan sosial. Meskipun pengulangan dianggap menambah kesalahan, hakim memastikan pidana yang dijatuhkan tetap proporsional dan berorientasi pada perbaikan anak. Pendekatan ini mencerminkan teori gabungan, karena menghubungkan unsur pembalasan dengan tujuan perlindungan masyarakat dan rehabilitasi. Ketiadaan aturan khusus membuat hakim menyesuaikan ketentuan KUHP dengan prinsip-prinsip UU SPPA, sehingga pertimbangannya tidak semata-mata memperberat hukuman, melainkan memastikan anak masih memiliki peluang pembinaan yang optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abintoro Prakoso, 2018, Hukum Perlindungan Anak, Laksbang Presindo, Yogyakarta.

Abu Huraerah, 2007, Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak), Bandung: Nuansa.

Afamery, S.S. 2016. “Residivis dalam Presfektif Sosiologi Hukum”. Jurnal Hukum Volikgeist, Vol.1, No. 1.

Andin Dwi Safitri, 2025, “Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-unsur Tindak Pidana”, Jurnal Judiciary, Vol. 14, No. 1.

Andi Suci Syifawaru, Mulyati Pawennei dan Ahmad Fadil, 2022, “Tinjauan Kriminologi Terhadap Residivis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual”, Journal Of Lex Generalis (JLS), Vol. 3, No. 2.

Arbijoto, 2010, Kebebasan Hakim Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Diadit Media.

Dokumen Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pdg

Hans Kelsen, 1961, General Theory of Law and State, (New York: Russell & Russell).

Laurensius Arliman S, 2024, Teori Konsep Perlindungan Anak DI Indonesia, Ensiklopedia Of Journal, Vol. 6, No. 3.

Lilik Mulyadi, Kekuasaan Kehakiman (Surabaya: Bina Ilmu, 2007).

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni: Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Persada Group.

Pricilia Preity Montolalu, 2021, “Kajian Yuridis Tentang Pemberatan Pidana Pada Recidive”, Lex Privatium, Vol. IX, No. 11.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), https://sipp.pn-padang.go.id/, diakses tanggal 31 Juli 2025

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia UI Press Cetakan Ketiga.

Downloads

Published

2026-06-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penerapan Ketentuan Residiv Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Sebagai Dasar Pemberatan Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Padang). (2026). UNES Law Review, 8(4), 1356-1367. https://doi.org/10.31933/3e1awk15