Penyelesaian Konflik Pertanahan pada Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi
DOI:
https://doi.org/10.31933/dka08382Keywords:
Barang Milik Negara, Hulu Migas, Konflik PertanahanAbstract
Penelitian ini mengkaji penguasaan dan pemilikan tanah pada sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) yang berstatus Barang Milik Negara (BMN). Fokus penelitian berkenaan tumpang tindih hak atas tanah antara PT. Pertamina EP Lirik Field sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor) dengan masyarakat yang mengklaim kepemilikan pada areal pengamanan migas pada wilayah kerja yang telah digunakan sebagai blok sumur migas di Struktur Sagodom Desa Gudang Batu. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola penyelesaian konflik pertanahan yang tepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan sifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan BMN hulu migas, sehingga adanya penerbitan satu dan/atau beberapa sertipikat hak atas tanah pada satu bidang tanah yang sama mengindikasikan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis. Menurut Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Nasional, konflik pertanahan ini diklasifikasikan sebagai kasus berat namun penanganannya belum dapat diproses oleh Kantor Pertanahan karena ketiadaan pengaduan dari Kontraktor. Pola penyelesaian yang disarankan mengacu PMK Nomor 140 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN hulu migas yang mengutamakan musyawarah serta mengakomodir upaya hukum dan pengamanan atas adanya perkara di pengadilan seperti pengajuan pemblokiran sertipikat.
Downloads
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Arikunto, Soeharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Bahari, Syaiful, dkk. "Rekonstruksi Pemaknaan Hak Menguasai Negara menurut Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945." JUSTLAW: Journal Science and Theory of Law 2, no. 1 (2025).
Hukumonline. "Pengelolaan Barang Milik Negara dari Hulu Minyak dan Gas Bumi Diubah." Indonesian Law Digest (ILD), no. 617 (2019).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Miles, Matthew B., dan A. Michael Huberman. Qualitative Data Analysis. California: Sage Publications, 1994.
Pratama, M. Rafli, dan Maylanny Christin. “Strategi Negosiasi pada Proses Pembebasan Lahan oleh Land Matters & Formalities (LMF) PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS).” e-Proceeding of Management 11, no. 3 (Juni 2024): hlm. 3209–3218.
Salim, Agus. Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006.
Sembiring, Julius. "Hak Menguasa Negara atas Sumber Daya Agraria." Bhumi 2, no. 1 (2016).
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Konsep dan Metode. Malang: Setara Press, 2013.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 /PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1840 K/13/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Sama dan Ketentuan Pokok Kerja Sama (Terms and Conditions) serta Mekanisme Penawaran Wilayah Kerja pada Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Periode I Tahun 2008.
Keputusan Menteri ESDM Nomor: 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fadhillah Arinny, Syofiarti, Sucy Delyarahmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















