Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Konstitusionalitas KUHP Baru: Analisis Putusan dan Prospeknya
DOI:
https://doi.org/10.31933/sswye150Keywords:
Mahkamah Konstitusi, KUHP Baru, Judicial Review, Konstitusionalitas, Dekolonisasi HukumAbstract
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang diproyeksikan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menandai sebuah milestone monumental sekaligus kontroversial dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Legislasi ini mengklaim membawa misi agung dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana nasional, mengakhiri dominasi Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda yang telah bercokol hampir satu abad. Namun, di balik narasi pembaharuan tersebut, pengesahan ini memantik diskursus konstitusional yang tajam karena sejumlah pasal dinilai secara substansial bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan menghidupkan kembali ketentuan otoritarian yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme judicial review. Penelitian ini menyajikan analisis mendalam dan ekstensif mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam mengawal konstitusionalitas KUHP baru, dengan fokus spesifik pada putusan-putusan terkait pengajuan uji materiil di masa transisi serta proyeksi prospek pengujian di masa mendatang. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), studi ini membedah bahan hukum primer berupa UUD NRI 1945, naskah komprehensif KUHP Baru, putusan-putusan MK yang relevan (seperti Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 1/PUU-XXI/2023), serta literatur sekunder yang otoritatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK cenderung mengambil posisi judicial restraint dengan menolak permohonan judicial review pada masa vacatio legis dengan alasan prematuritas, sebuah sikap yang menyisakan ruang ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak konstitusional (constitutional injury) yang tertunda. Temuan juga mengungkapkan adanya fenomena inkonsistensi radikal antara ratio decidendi putusan MK terdahulu dengan substansi KUHP baru, khususnya terkait revitalisasi pasal penghinaan Presiden (lèse-majesté) dan penghinaan lembaga negara, yang mengindikasikan defisit moralitas konstitusi (constitutional morality) dari pembentuk undang-undang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reorientasi paradigma pengujian undang-undang dari yang bersifat murni represif menjadi akomodatif terhadap preventive review dalam situasi luar biasa, serta pengawalan ketat masyarakat sipil pasca-berlakunya KUHP pada 2026.
Downloads
References
Akbar, M. F. (2024). The impacts of Constitutional Court decisions on criminal policy of Indonesia. Jurnal Konstitusi, 21(3), 448-463. https://doi.org/10.31078/jk2136
Asshiddiqie, J. (2016). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Berkas.dpr.go.id. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXI/2023.
Berkas.dpr.go.id. Sidang pleno 28 Februari 2023. https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/resume/resume-public-1194.pdf
Budahu, M. A. S. I. (2024). Legal standing pemohon terkait pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Media Hukum, 12(1), 10-28. https://doi.org/10.59414/jmh.v12i1.636
Crouch, M., & Siregar, F. E. (2022). What constitutes compliance? Legislative responses to Constitutional Court decisions in Indonesia. International Journal of Constitutional Law, 20(3), 801-826. https://doi.org/10.1093/icon/moac014
Dressel, B., & Inoue, T. (2018). Megapolitical cases before the Constitutional Court of Indonesia since 2004: An empirical study. Constitutional Review, 4(2). https://doi.org/10.31078/consrev421
Faiz, P. M. (2016). The protection of civil and political rights by the Constitutional Court of Indonesia. Indonesia Law Review, 6(2), 158-179. https://doi.org/10.15742/ilrev.v6n2.230
Fillah, M. A. (2023). Politik hukum dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Varia Hukum, 5(1), 52-64. https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.23230
Hukumonline. (2023, 26 Januari). MK diminta batalkan pasal penghinaan presiden lembaga negara dalam KUHP baru. Diakses pada 8 Desember 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-diminta-batalkan-pasal-penghinaan-presiden-lembaga-negara-dalam-kuhp-baru-lt63d3563c8cb8d
Husein Abdulsalam. (2018, 3 Februari). Asal usul pasal penghinaan presiden: Warisan kolonial Belanda. Tirto. Diakses pada 8 Desember 2025, dari https://tirto.id/asal-usul-pasal-penghinaan-presiden-warisan-kolonial-belanda-cEdB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (t.t.). Pemohon pertegas kewenangan MK uji KUHP baru. Diakses 8 Desember 2025, dari https://sippi.mkri.id/home/kegiatansidangdetail/3557
Mahkamah Konstitusi. (2006). Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/sinopsis_perkara_111_013-022+PUU-IV+2006.pdf
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2022). The essence of legal research is to resolve legal problems. Yuridika, 37(1), 37-58. https://doi.org/10.20473/ydk.v37i1.34597
Napitupulu, E. A. T. (2022). Peraturan perundang-undangan yang inkonstitusional: Tinjauan terhadap praktik di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 3(1), 1-22. https://doi.org/10.31000/ijlp.v3i1.5797
Perwira, I., & Hayat, M. J. (2023). Kriminalisasi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam KUHP baru. Jurnal HAM, 14(2), 259-278. https://doi.org/10.30641/ham.2023.14.259-278
Putra, M. A., & Adhari, A. (2023). Perubahan pidana minimal khusus terhadap delik korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UNES Law Review, 6(2), 4817-4826. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1306
Putri, N. S., & Rahmawati, M. (t.t.). Rekolonisasi dalam rancangan KUHP baru. Tempo.co. Diakses 8 Desember 2025.
Rahmawati, N. H., & Irwansyah. (2023). Analisis yuridis Pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Educatio, 9(1), 500-506. https://doi.org/10.29210/1202323131
Ramdan, A. (2020). Kontroversi delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP. Jurnal Yudisial, 13(3), 377-398. https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.421
Rishan, I. (2021). Konsep pengujian formil undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(1), 001-021. https://doi.org/10.31078/jk1811
Sawali, A. (2023, 28 Februari). MK tolak uji materi pasal penghinaan presiden. Herald Id. Diakses pada 8 Desember 2025, dari https://herald.id/2023/02/28/mk-tolak-uji-materi-pasal-penghinaan-presiden-dalam-kuhp-pemohon-dianggap-tidak-berkedudukan-hukum/
Shaleh Al Ghifari. (2023, 2 November). Menengok ulang selusin pasal-pasal bermasalah di KUHP sebelum diberlakukan. EngageMedia. Diakses 8 Desember 2025, dari https://engagemedia.org/2023/menengok-ulang-selusin-pasal-pasal-bermasalah-di-kuhp-sebelum-diberlakukan/?lang=id
Siregar, F. E. (2020). Political safeguards of Indonesian constitutional adjudication. Constitutional Review, 6(1), 1-25. https://doi.org/10.31078/consrev611
Suhariyanto, B., Suntoro, A., & Su'ud, A. K. (2025). Criminalisation due to ambiguities in defamation and insult regulations via electronic means in Indonesia: A threat to civil liberties. In R. P. Cavalcanti, D. S. Fonseca, V. Vegh Weis, K. Carrington, R. Hogg, & J. Scott (Eds.), The Palgrave handbook of criminology and the Global South. Palgrave Macmillan. https://doi.org/10.1007/978-3-031-74932-2_31-1
Susanti, B. (2020). Memahami tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang. Jurnal Konstitusi, 17(3), 467-486. https://doi.org/10.31078/jk1731
Wicaksono, A. (2025, 9 September). Jangan tunggu sampai 2026, mulailah memahami KUHP baru sekarang. Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andi Muh Al Fitrah, Muhammad Rinaldy Bima, Rizki Ramadani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















