Pengaturan Hukum Eutanasia di Indonesia: Studi Perbandingan dengan Belanda, Belgia dan Spanyol

Authors

  • Aulia Nurani Rahma Universitas Negeri Surabaya
  • Lolita Fitriyana Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31933/nf39ad84

Keywords:

Eutanasia, Hukum Kesehatan, Hukum Pidana, Perbandingan Hukum, Hak Asasi Manusia

Abstract

Eutanasia merupakan isu hukum yang kompleks karena berkaitan dengan perlindungan hak untuk hidup, otonomi pasien, serta kepastian hukum bagi tenaga medis. Di Indonesia, eutanasia hingga saat ini masih diposisikan sebagai perbuatan yang dilarang dan belum memiliki pengaturan khusus yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum eutanasia di Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Belanda, Belgia, dan Spanyol. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, artikel jurnal ilmiah.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia secara tegas melarang eutanasia berdasarkan hukum pidana, hukum kesehatan, dan prinsip hak asasi manusia, tanpa adanya pengaturan yang membedakan secara jelas antara eutanasia aktif, eutanasia pasif, dan penghentian perawatan medis. Sebaliknya, Belanda, Belgia, dan Spanyol telah mengatur eutanasia melalui undang-undang khusus yang menetapkan syarat ketat, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hukum bagi tenaga medis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan pengaturan antara Indonesia dan negara pembanding, sehingga diperlukan perumusan kebijakan hukum yang lebih jelas dan sistematis di Indonesia guna memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis dan perlindungan hak pasien.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahaneku, Sylvia O, and Carol C Arinze-Umobi. “Legalizing Euthanasia in Nigeria: Comparative Study of Law of Euthanasia in Netherland, Belgium and Canada.” Nau.Jcpl 11, no. 4 (2024): 2024. www.edojudiaciary.gov.ng.

Cahyasabrina, Ghea Tyagita, Irma Abidahsari, Mohammad Al Rainer Geraldine, Hotmaita Arta Purba, and Handar Subhandi Bakhtiar. “Pengambilan Keputusan Euthanasia Pasif Dalam Kehidupan Akhir Pasien: Tinjauan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Panorama Hukum 8, no. 2 (2023): hlm. 190-205. https://doi.org/10.21067/jph.v8i2.9388.

Dilla, Farah, Puspita Maharani, and Astika Nurul Hidayah. “Studi Komparatif Legalitas, Hal 414-422.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 2 (2024): 2024.

Flora, Henny Saida. “Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Kesehatan.” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 01, no. 01 (2022): hlm. 83-96.

Hedgecoe, Guy. “Father Tries to Block Daughter’s Euthanasia in Landmark Spanish Case,” 2025. https://www.bbc.com/news/articles/crrdqdky9gxo.

Huda, Habibiellah, and Edita Elda. “Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia” 6, no. 4 (2024): hlm.10674-10686.

Jesica Winanda Leksono Putri dan I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja. “‘HAM Dan Legalisasi Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Indonesia Dan Belgia.’” Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 11, no. 6 (2023): hlm. 587-601.

“KEMATIAN YANG DIINGINKAN (EUTHANASIA) BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA _ Afifah _ Dinamika.Pdf,” n.d.

Krisnalita, Louisa Yesami. “Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Kode Etik Kedokteran.” Binamulia Hukum 10, no. 2 (2022): 171–86. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i2.468.

Mochammad Alwi Fachrezi, Tomy Michael. “KESESUAIAN PENERAPAN EUTHANASIA TERHADAP PASIEN KONDISI TERMINAL.” IBLAM LAW REVIEW 4, no. 1 (2023): 228–46.

Peter, Marzuki Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Jakarta: Kencana, 2021.

Quell Molly. “Former Dutch Prime Minister Dries van Agt and His Wife Die ‘Hand in Hand’ by Euthanasia at Age 93,” 2024. https://apnews.com/article/netherlands-euthanasia-prime-minister-dries-van-agt-palestinians-16dbedda0ddb6f5014169687dab0a7cb.

Sandy Dwi Lia Melinda. “‘Euthanasia Di Spanyol: Tinjauan Perawat Tentang Undang-Undang Organik 3/2021,’” 2024. https://kumparan.com/melinda-lia-dwi-sandy/euthanasia-di-spanyol-tinjauan-perawat-tentang-undang-undang-organik-3-2021-23lMb7v6B1l.

Sherwood Harriet. “Dutch Woman, 29, Granted Euthanasia Approval on Grounds of Mental Suffering,” 2024. https://www.theguardian.com/society/article/2024/may/16/dutch-woman-euthanasia-approval-grounds-of-mental-suffering.

Soraya, Joice, Deni Setya, Bagus Yuherawan, and Galih Setya Refangga. “Implikasi Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Praktik Euthanasia Di Indonesia.” Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHA), 2024, hlm.467.

Downloads

Published

2026-07-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rahma, A. N., & Fitriyana, L. (2026). Pengaturan Hukum Eutanasia di Indonesia: Studi Perbandingan dengan Belanda, Belgia dan Spanyol. UNES Law Review, 8(4), 1505-1515. https://doi.org/10.31933/nf39ad84