Perlindungan Korban TPPO dalam Politik Hukum Pidana: Problematika Penerapan Pasal dan Sinkronisasi Regulasi
DOI:
https://doi.org/10.31933/nh777818Keywords:
Politik Hukum Pidana, Perdagangan Orang, Perlindungan Korban, Sinergitas Aparat, Victim-CenteredAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perspektif politik hukum pidana serta mengkaji problematika penerapan norma antara Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam penanganan TPPO bermodus pekerja migran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 146/Pid.Sus/2023/PN Srg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan pidana dalam perkara tersebut belum mencerminkan tujuan perlindungan korban sebagaimana diatur dalam UU TPPO. Meskipun fakta persidangan telah menunjukkan adanya unsur perbuatan, cara, dan tujuan eksploitasi sebagai karakteristik tindak pidana perdagangan orang, pengadilan justru menerapkan ketentuan pidana dalam UU PPMI sehingga perbuatan pelaku dipandang sebagai pelanggaran penempatan pekerja migran. Akibatnya, korban tidak memperoleh hak restitusi sebagaimana dijamin dalam UU TPPO. Penelitian ini juga menemukan bahwa permasalahan tersebut bersumber pada belum optimalnya sinkronisasi penerapan norma antara UU TPPO dan UU PPMI, yang menyebabkan perbedaan penafsiran dalam menentukan dasar hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi melalui penegasan batas penerapan kedua undang-undang, penguatan penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam perkara yang mengandung unsur eksploitasi, serta penyusunan pedoman penerapan yang memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan korban secara komprehensif berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Downloads
References
Abraham, Abraham, Kusbianto Kusbianto, and Azmiati Zuliah. "KEDUDUKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DI INDONESIA." Law Jurnal 6, no. 1 (2025): 118-124.
Indirati, Noer. "Pengembangan model perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban perdagangan di Indonesia." Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 3 (2014): 406-418.
Ismaidar, Ismaidar, and Arnovan Pratama Surbakti. "Politik Hukum Pidana di Dalam Pelaksanaan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Indonesia." Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 6517-6533.
Jarnawansyah, Muhammad. "Analisis tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) dalam Perspektif Kriminologi." Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 2, no. 4 (2024): 312-325.
Lestari, Putri Fuji. "Efektivitas pelindungan hukum bagi pekerja migran korban tindak pidana perdagangan orang (studi kasus PMI di Myanmar)." Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 7, no. 2 (2025): 21-34.
Pangestu, Ragil, and Stanislaus Riyanta. "Perdagangan Manusia Bermodus Pekerjaan Ilegal: Nasib Pekerja Migran Indonesia di Kamboja." SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 4, no. 11 (2025): 3616-3635.
Puspawati, Ni Kadek. "Implementasi kebijakan pemberantasan perdagangan orang dalam perspektif hukum internasional dan nasional." Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 3 (2025): 10.
Rochim, Risky Dian Novita Rahayu. "Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kebebasan Hakim." PhD diss., Brawijaya University, 2014.
Rustam, Ismah, Kinanti Rizsa Sabilla, Khairur Rizki, and Heavy Nala Estriani. "Kejahatan lintas negara perdagangan orang: Studi kasus pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat." Indonesian Perspective 7, no. 1 (2022): 102-107.
Susanti, Rina, Jayanti Kurnia, and Desi Fuji Lestari. "Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Perspektif Hukum Nasional dalam Penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 JPM." Jurnal Pengabdian Masyarakat (JPM) Terekam Jejak 2, no. 1 (2025): 1-12.
Tontoigon, Falni Luthfiyyah, M. Sepang, and J. A. Kermite. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Hak Restitusinya." E-Journal Unsrat (2020): 1-23.
Vitasari, Salsabila Dewi, Satria Sukananda, and Sandra Wijaya. "Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang." DIVERSI: Jurnal Hukum 6, no. 1 (2020): 92-117.
Weriansyah, Aditya, Aisyah Assyifa, Maidina Rahmawati, M. Ad’har Nasir, Muhammad Rizaldi Warneri, Siti Ismaya, and Sri Bayuningsih Praptadina. "Tinjauan Hukum Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) di Indonesia." International Organization for Migration (IOM) (2023).
Wijaya, Irawan Adi, and Hari Purwadi. "Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana." Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 6, no. 2 (2018).
Wiyanto, Herry. "KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN IRISAN DENGAN TINDAK PIDANA LAINNYA." The Prosecutor Law Review 1, no. 1 (2023): 67-86.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zepanya Damanik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















