Articles
Open Access
Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Penyedia Air Bersih Terhadap Konsumen Yang Telat Bayar
Abstract
Buying and selling is part of the community’s activites to meet their needs as living beings. The need for clean water is the main source for humans to sustain their life. Nowadays, there are still many needs for clean water that do not have legal certainty within the scope of the regulations in force in Indonesia. Many consumers and clean water service providers still suffer losses. The purpose of this study is to analyze the legal protection for clean water service providers against consumers who are late in making payment. The research method used in this study is an empirical normative approach, which combines normative legal approaches with the addition of various empirical elements.
Keywords
Buying and selling, Business Protection, Consumers pay lateDownloads
Download data is not yet available.
References
Hardiyansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Dwiyanto, A. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Muhammad, A. (2006) Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Akbar, M. H. (2015). Tanggung Jawab PDAM Tirta Dharm Kabupaten Dompu Terhadap Konsumen Air Bersih. IUS: Kajian Hukum dan Keadilan. III (9), 470-480.
Ardhya, S.N. (2020). Tinjauan Yuridis Bentuk Kerugian Konsumen Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Indonesia) (Studi Kasus Pemadaman Serentak Pada Beberapa Daerah di Indoesia). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. 8 (2). 185-195.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtha Bhagasasi
Dwiyanto, A. (2005). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Muhammad, A. (2006) Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Akbar, M. H. (2015). Tanggung Jawab PDAM Tirta Dharm Kabupaten Dompu Terhadap Konsumen Air Bersih. IUS: Kajian Hukum dan Keadilan. III (9), 470-480.
Ardhya, S.N. (2020). Tinjauan Yuridis Bentuk Kerugian Konsumen Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Indonesia) (Studi Kasus Pemadaman Serentak Pada Beberapa Daerah di Indoesia). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. 8 (2). 185-195.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtha Bhagasasi
Downloads
Published
2024-06-29
Issue
Section
Articles
Dimensions Citations
How to Cite
Ade Winanengsih, and Muhammad Luthfi Radian. 2024. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Penyedia Air Bersih Terhadap Konsumen Yang Telat Bayar”. UNES Law Review 6 (4): 11067-77. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2084.